Ossity is our latest product. It's a search hub and web research tool. Try it now for free!


This page has been Textised!
The original page address was https://legalist.id/

Skip to content
Jasa Pembuatan PT CV PMA – Virtual Office – Izin Usaha legaladmin  2024-04-04T08:21:55+07:00 
Pendirian Izin Perusahaan
  Mulai dari 1 Jutaan !    
Jasa Pembuatan dan Pendirian PT – CV – PMA | Virtual Office | Izin Usaha
Secara konsisten dan profesional Legalist.id membantu masyarakat Indonesia untuk mengurus perizinan. Kami juga melayani jasa pembuatan PT dan CV, pembuatan PT PMA, pendirian PT tanpa notaris (PT Perorangan). Proses pengurusan lebih cepat, biaya murah dan terjangkau. Konsultasikan urusan legalitas Anda sekarang. Informasi lebih lanjut mengenai penawaran Legalist.id, bisa Anda cek pada opsi Paket Kami.

because “Your Future, is Our Business”

[Image: rekening bca legalist.id]   
Paket Pendirian PT 
PAKET PT SILVER
PENDIRIAN PT + IZIN

8.350 K

4.980 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT

+ BONUS REKENING BANK
 + BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
 + BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
 + BONUS LOGAM MULIA
 

PAKET PT GOLD
PENDIRIAN PT + IZIN + VO

10.850 K

8.350 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT
VIRTUAL OFFICE

+ BONUS REKENING BANK
+ BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
+ BONUS LOGO
+ BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
+ BONUS LOGAM MULIA
 

PAKET PT PLATINUM
PENDIRIAN PT LENGKAP *BEST SELLER 

13.350 K

7.850 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT

+ BONUS REKENING BANK
+ BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
+ BONUS LOGO
+ BONUS MESIN EDC
+ BONUS COMPANY PROFILE
+ BONUS WEBSITE
+ BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
+ BONUS LOGAM MULIA
 

PAKET PT DIAMOND
PENDIRIAN PT LENGKAP + VO

15.850 K

9.850 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT
VIRTUAL OFFICE

+ BONUS REKENING BANK
+ BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
+ BONUS LOGO
+ BONUS MESIN EDC
+ BONUS WEBSITE
+ BONUS COMPANY PROFILE
+ BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
+ BONUS LOGAM MULIA
 

Paket Pendirian CV 
PAKET CV SILVER
PENDIRIAN CV + IZIN

7.350 K

3.980 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT

• BONUS REKENING BANK
• BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
• BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
• BONUS LOGAM MULIA
 

PAKET CV PLATINUM
PENDIRIAN CV LENGKAP *BEST SELLER 

12.350 K

6.850 K

AKTA
SK KEMENKUMHAM
NIB
SERTIFIKAT STANDAR
SPPL
PERNYATAAN K3L
NPWP
SKT

• BONUS REKENING BANK
• BONUS STEMPEL PERUSAHAAN
• BONUS LOGO
• BONUS MESIN EDC
• BONUS WEBSITE
• BONUS COMPANY PROFILE
• BONUS BUSINESS ACCOUNT PORTAL
• BONUS LOGAM MULIA
 

PENGURUSAN MEREK, HAK CIPTA & PATEN 
CEK & ANALISA MEREK

250 K

PENDAFTARAN MEREK, HAK CIPTA, PATEN

3.200 K

FORM PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
SURAT PERNYATAAN PERMOHONAN MEREK

FREE ANALISA MEREK 

PT. PERORANGAN

2.500 K

1.980 K

CEK & PESAN NAMA
SERFITIKAT PENDIRIAN
SURAT PERNYATAAN PENDIRIAN
NPWP
FREE NIB

BONUS REKENING BANK 
BONUS STEMPEL PERUSAHAAN 

NIK INDUK BERUSAHA
( NIB )

1.500 K

SERTIFIKAT STANDAR *
SPPL
PERNYATAAN K3L
AKUN OSS

SOCIAL MEDIA MANAGEMENT

580 K

20 KONTEN
IDE MATERI + CAPTION
HASHTAG TERTARGET
REVISI 1X

FREE KELOLA ( UPLOAD ) 
FREE INSTAGRAM PROMOTE * 

PERUBAHAN AKTA  PT/CV & VO
PENGURUSAN PKP
(  PENGUSAHA KENA PAJAK )

1.500 K

SPPKP
SERTIFIKAT ELEKTRONIK ( E-FAKTUR )

PERUBAHAN BADAN USAHA /
SUSUNAN PENGURUS

4.000 K

AKTA PERUBAHAN
SK KEMENKUMHAM PERUBAHAN

VIRTUAL OFFICE

2.500 K

ALAMAT DOMISILI
SURAT DOMISILI & SEWA
DOKUMEN HANDLING ( RECEPTION )


KONSULTASI
 HUKUM 
KONSULTASI  PERBANKAN
PENGURUSAN PAJAK 
 

CARA KERJA KAMI
Jasa Pembuatan / Pendirian PT & CV Proses Cepat – Mudah – Terjangkau – Hanya di Legalist

Fast
Proses cepat, mudah, simpel dan efisien

Integrity
Jujur, disiplin, konsisten. Memahami dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku

Responsibility
Berkomitmen untuk menghasilkan kinerja yang terbaik untuk Anda

Smart
Memberikan solusi cerdas sesuai kebutuhan perusahaan Anda

Trust
Dapat dipercaya, diandalkan, akuntabilitas, berperilaku positif. Membangun sinergi untuk mencapai tujuan perusahaan Anda

Jasa Penataan Dokumen 
[Image: jasa pembuatan pt dan cv]  

Apa saja dokumen korporasi perusahaan?

  1. Pendirian (Akta Pendirian, Surat Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Negara Republik Indonesia)
  2. Perubahan Akta Pendirian (Akta Perubahan Anggaran Dasar, Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Pemberitahuan Perubahan Data Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Identitas Pemegang Saham (Pemegang Saham Pribadi : KTP dan NPWP, Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum : PT, Yayasan, Koperasi)
  4. Daftar Pemegang Saham
  5. Daftar Khusus Pemegang Saham
Apa saja dokumen perizinan perusahaan?

  1. Surat Keterangan Domisili
  2. Tanda Daftar Perusahaan/Nomor Induk Berusaha
  3. Izin Komersial/Operasional
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan
  5. Izin Usaha Perusahaan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Surat Keterangan Terdaftar
  8. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  10. Formulir Fasilitas Penyelenggaraan Kesejahteraan
  11. Peraturan Perusahaan
  12. Perizinan Ketenagakerjaan Asing (RPTKA, IMTA, KITAS, PASSPORT)
Tujuan Penataan Dokumen

  1. Dokumen perusahaan tertata secara sistematis dan rapih
  2. Memudahkan perusahaan dalam pencarian dokumen
  3. Dalam hal perusahaan sedang melakukan audit, baik dari segi finance, tax, dan hukum, perusahaan dapat dengan mudah mencari dokumen-dokumen perusahaan
  4. Perusahaan memiliki dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
Apa yang akan kami lakukan ?

  1. Pengumpulan dokumen korporasi dan
  2. Pengecekan dokumen korporasi dan perizinan
  3. Pendataan dokumen yang rusak, hilang, daluarsa, dan belum dimiliki perusahaan
  4. Pengklasifikasian dokumen korporasi dan perizinan
  5. Pendokumentasian (Filling Document) dan penyusunan dokumen sesuai urutan dan jenisnya
  6. Pen-scanan dokumen agar perusahaan memiliki data softcopy
Persyaratan Jasa Pembuatan PT 
[Image: jasa pembuatan pt dan cv]  

Syarat Administratif Pembuatan PT

Sebelum menggunakan layanan jasa pengurusan pendirian  PT, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

  1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham minimal 2 orang
  2. Foto kopi KTP dan NPWP pengurus minimal 2 orang, terdiri dari direktur dan komisaris
  3. Perjanjian Pemisahan Harta (apabila ada)
Syarat Formal PT

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat akta pendirian berbahasa Indonesia, dibuat dihadapan notaris, yang berisi
    • Nama PT ( sesuai standar, tidak menyalahi aturan)
    • Tempat dan kedudukan
    • Maksud dan tujuan serta legiatan usaha
    • Struktur Permodalan. Modal dasar Minimal Rp.51.000.000 dan modal setor minimal 25% dari modal dasar
    • Susuna Pemegang saham tdak boleh WNA atau Perusahaan Asing
    • Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam berita Negara Republic Indonesia
Kewajiban Setelah membuat PT

  1. Surat Keterangan domisili perusahaan
  2. NPWP
  3. Surat keterangan terdafatar pajak
  4. Pengukuhan pengusaha kena pajak
  5. NIB
  6. Izin Usaha
* Lama proses pendirian PT 10 hari kerja

Area Layanan Legalist.id Untuk Pengurusan Izin

Kami menyediakan layanan yang menyeluruh. Layanan pengurusan perseroan terbatas, mencakup

  • Jasa Pembuatan PT Di Bekasi
  • Jasa Pembuatan PT Di Bandung
  • Jasa Pendirian PT Di Jakarta
  • Jasa Pendirian PT Di Tangerang
  • Jasa Pembuatan PT Di Surabaya
  • Jasa Pembuatan PT Di Bogor
  • Dan lain sebagainya
Catatan: pengurusan PT online jarak jauh, bisa juga datang langsung ke kantor Kami atau membuat kesepakatan untuk bertemu. Silahkan konsultasi dulu.

Persyaratan Jasa Pembuatan CV 
[Image: jasa pembuatan pt dan cv]  

Syarat Administratif Pendirian CV

Sebelum menggunakan layanan biro pendirian CV, Anda perlu melengkapi berkas terlebih dahulu. Berikut informasinya.

  1. Fotokopi KTP Persero Aktif dan Persero Pasif
  2. Fotokopi NPWP Persero Aktif dan Persero Pasif
  3. Fotokopi KK Persero Aktif dan Persero pasif
  4. Pas Foto Persero Aktif Background merah 3×4 (4 lembar)
    * Stempel Perusahaan
Persyaratan Tambahan Untuk Jasa Pembuatan CV Perusahaan (Menggunakan Alamat Sendiri)

  1. Surat Kontrak Sewa
  2. PBB & STTS Tahun Berjalan
  3. IMB
  4. Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam
  5. Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan
  6. Sertifikat Tanah/SHGB
  7. Domisili Gedung
Ketentuan :
Pengurus CV minimal terdiri dari 1 Persero Aktif dan 1 Persero Pasif Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.

Area Layanan Untuk Pendirian CV

Sama seperti sebelumnya, Kami juga menerapkan sistem pengurusan secara online, sehingga cakupan area layanan menjadi lebih luas. Secara umum Kami melayani seluruh daerah di Indonesia, khususnya untuk layanan berikut.

  • Jasa Pembuatan CV Di Tangerang
  • Jasa pembuatan CV Di Jakarta
  • Jasa Pendirian CV Di Surabaya
  • Jasa Pembuatan CV Di Bandung
  • Jasa Pembuatan CV Jogja
  • Jasa Pembuatan CV Bogor
  • Dan lain sebagainya
Catatan: Hubungi kami Legalist “Jasa Pembuatan PT & CV Murah, Cepat dan Terpercaya” apabila daerah Anda tidak ada di dalam daftar di atas. Kami akan segera memberikan layanan yang Anda butuhkan.

FAQ’S 
Prosesnya lebih mudah dan cepat, terhindar dari kendala selama proses urus izin usaha, biaya lebih terjangkau, garansi pasti beres.

Meskipun terbatas namun ada banyak usaha yang bisa didirikan menggunakan izin CV seperti : Bengkel motor dan mobil, kontraktor, konveksi, penjualan retail, distributor produk, perusahaan ekspedisi, dan lain sebagainya

Perlindungan merek berlaku 10 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan dengan waktu yang sama. Anda bisa menggunakan jasa pendaftaran merek terbaik untuk mempermudah proses registrasinya

Modal minimum untuk mendirikan sebuah PT adalah 50 juta, sedangkan pendirian CV tidak ada modal minimumnya sesuaikan saja dengan alokasi finansial badan usaha

Tidak, sejak berlakunya OSS RBA dan pengsahan Undang-Undang Cipta Kerja TDP dan SIUP sudah tidak berlaku. Perizinan usaha dibuat lebih ringkas dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Pengajuan izin impor dan ekspor juga diurus dalam NIB tersebut.

Artikel  Legalist Indonesia
Memahami Biaya Izin Alkohol di Indonesia
Fuzzy Community  2024-04-18T21:50:11+07:00 April 18th, 2024 | 

Di Indonesia, peredaran dan penjualan alkohol diatur dengan ketat oleh pemerintah. Setiap pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin resmi. Karena itu, memahami berbagai aspek yang berkaitan [...]

Ketentuan Mengurus Izin Alkohol Golongan B di Indonesia
Fuzzy Community  2024-04-17T23:05:44+07:00 April 17th, 2024 | 

Dalam regulasi peredaran alkohol di Indonesia, pemerintah mengkategorikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan, yaitu A, B, dan C berdasarkan kandungan alkoholnya. Minuman alkohol golongan B memiliki kandungan alkohol antara [...]

Seputaran Izin Alkohol Golongan A dan Cara Mendapatkan!
Fuzzy Community  2024-04-17T15:48:09+07:00 April 17th, 2024 | 

Bagi Anda yang memerlukan izin alkohol golongan A, untuk keperluan bisnis bar. Berikut ini akan dijelaskan beberapa informasi mengenai peraturan minuman beralkohol dan bagaimana mendapatkan surat izin nya. Ketentuan mengenai [...]

Regulasi dan Prosedur Izin Produksi Alkohol di Indonesia
Fuzzy Community  2024-04-16T22:57:41+07:00 April 16th, 2024 | 

Industri alkohol di Indonesia merupakan sektor yang diatur ketat oleh pemerintah mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sosial dan kesehatan masyarakat. Untuk menjalankan usaha produksi alkohol, setiap pelaku usaha harus memperoleh [...]

Hubungi  Legalist Indonesia
Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan proposal penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda, Terima Kasih

 Thank you for your message. It has been sent. 
 There was an error trying to send your message. Please try again later. 
Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisni  [Image: Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di daerah Indonesia.Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh.Tidak terpenuhinya legalitas usaha akan membuat orang, instansi pemerintah, pihak swasta, atau perusahaan lain tidak percaya atas perusahaan tersebut. Lalu, merupakan hal yang wajar ketika pihak pemberi kerja ingin mengetahui kualitas dan kecakapan calon penerima kerja dengan melihat apakah legalitas usahanya telah terpenuhi atau tidak.Badan usaha atau badan hukum yang tidak mengantongi legalitas lengkap sudah tentu melanggar peraturan di Indonesia dan sangat mungkin akan mendapatkan kendala di kemudian hari. Tentu hal ini merupakan risiko yang akan diterima oleh perusahaan tersebut. Akan tetapi, tidak hanya itu saja lho. Absennya legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, yaitu:1. Tidak memiliki perlindungan hukum 2. Tidak dapat mengembangkan bisnis 3. Sulit mendapatkan bantuan dana 4. Kredibilitasnya diragukan 5. Kontak KHKonsultasikan masalah legalitas & pendirian usahamu dengan Legalist di: 0818-1818-6595 (WA) www.legalist.idJasa Legalitas Indonesia Layanan Kami: - Jasa Pendirian PT - Jasa Pendirian CV - Daftar Merek - Daftar HKI - Jasa ISO - Pelaporan SPTOffice: Legalist Indonesia Office TangerangRuko Aniva Grande Blok G1 No 9. Gading Serpong.@legalistindonesia#jasalegalitas #bikinpt #daftarmerek #daftarhaki #daftarpaten #bikincvmurah #jasabuatpt #birojasalegalitas #jasabikincv #jasabikinpt #ptperorangan #jasaiso #jasapembuatanpt #jasapembuatanptjakarta #jasapendirianpt #jasapendirianptjakarta #jasapembuatancv #jasapembuatancvjakarta #jasapendiriancv]  
Menteri Ketenegakerjaan sudah menerbitkan Surat Ed  [Image: Menteri Ketenegakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran tentang THR untuk hari raya. Namun, soal THR ini yang masih ramai di masyarakat adalah apakah driver ojek online juga berhak mendapatkan THR?Ketua SPAI Lily Pujiati menyesalkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran THR kepada driver online dan kurir oleh aplikator hanya sekadar imbauan lantaran status hubungan kerja berupa kemitraan.Dalam kesempatan yang sama, THR untuk driver ojol dan kurir tidak harus berupa uang, tetapi dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti servis motor gratis hingga insentif.Selain itu, untuk pengantar makanan, perusahaan memberikan poin yang lebih menjelang waktu buka puasa. Poin tersebut nantinya dapat dikonversikan menjadi uang. Perusahaan juga memberikan hampers Lebaran, baik dalam bentuk sembako, paket kue, atau bentuk lainnya.Adapun, hal ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi Kemenaker untuk terus memberikan edukasi kepada pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu berupa uang seperti pada umumnya.Konsultasikan masalah legalitas & pendirian usahamu dengan Legalist di: 0818-1818-6595 (WA) www.legalist.idJasa Legalitas Indonesia Layanan Kami: - Jasa Pendirian PT - Jasa Pendirian CV - Daftar Merek - Daftar HKI - Jasa ISO - Pelaporan SPTOffice: Legalist Indonesia Office TangerangRuko Aniva Grande Blok G1 No 9. Gading Serpong.@legalistindonesia#jasalegalitas #bikinpt #daftarmerek #daftarhaki #daftarpaten #bikincvmurah #jasabuatpt #birojasalegalitas #jasabikincv #jasabikinpt #ptperorangan #jasaiso #jasapembuatanpt #jasapembuatanptjakarta #jasapendirianpt #jasapendirianptjakarta #jasapembuatancv #jasapembuatancvjakarta #jasapendiriancv]  
 
Head Office :
Ruko Aniva Grande Blok G1 No.9
Gading Serpong – Tangerang Banten 15334

Virtual Office :
Ruko Santa Monica Blok A No.36
Gading Serpong – Tangerang Banten 15810


RESMI TERDAFTAR

© Copyright legalist.id All Rights Reserved

Page load link
WhatsApp us

 
Go to Top 

Textise: Back to top

This text-only page was created by Textise (www.textise.net) © Textise - CPC LLC
To find out more about our product, visit Textise.org.